Publik Menanti Keberanian APH Mengungkap Otak Pelaku Dalam Kasus TPPO di Dumai

Daerah244 Dilihat
banner 468x60

DUMAI — Belum lama ini Ketua JARNAS Anti TPPO sekaligus Anggota DPR RI Komisi VII, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah kejahatan luar biasa, terstruktur, dan lintas negara, yang tidak mungkin berjalan tanpa aktor intelektual, jaringan komando, dan sokongan modal besar.‎‎

Pernyataan itu disampaikan dalam Talk Show Nasional “Darurat Perdagangan Orang, Bersama Perangi Kejahatan Kemanusiaan!” di Gedung DPR RI, 30 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang.‎‎“Jika yang ditangkap hanya pelaku lapangan, maka negara sedang membiarkan otak kejahatan TPPO terus bekerja. Polri dan Kejaksaan tidak boleh ragu, tidak boleh takut, dan tidak boleh berhenti di level terendah,” tegas Rahayu Saraswati.‎‎

banner 336x280

Dua Kasus Terungkap, Tapi Inti Masalah Tak Tersentuh‎Dalam dua bulan terakhir, aparat di Kota Dumai menggagalkan dua upaya pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke luar negeri.‎‎Pada 12 Desember 2025, BP3MI Riau, KP2MI, dan Polres Dumai menggagalkan keberangkatan lima CPMI menuju Kamboja via Malaysia.

Selanjutnya, pada 14 Januari 2026, Polres Dumai dan KemenP2MI kembali menggagalkan keberangkatan 26 CPMI non-prosedural ke Malaysia.‎‎Namun fakta yang tak terbantahkan, tersangka yang ditetapkan dalam dua kasus besar tersebut hanyalah sopir dan pengantar konsumsi—pihak yang secara rasional tidak memiliki kewenangan, tidak memegang kendali, dan tidak menikmati keuntungan utama dari bisnis kejahatan ini.

‎‎Pertanyaan Publik yang Tak Dijawab Aparat‎‎

Publik kini menagih jawaban yang hingga hari ini tak pernah disampaikan secara terbuka oleh penegak hukum:‎‎Siapa yang merekrut para CPMI?‎‎

Siapa yang membiayai perjalanan, penginapan, dan logistik?‎‎

Siapa yang menentukan negara tujuan dan jalur ilegal?‎‎

Siapa yang mengendalikan jaringan di Dumai, Malaysia, dan negara tujuan?

‎‎Ke mana aliran uang TPPO ini bermuara?

‎‎Jika semua pertanyaan tersebut tak pernah dijawab dalam berkas perkara, maka wajar bila publik menilai penegakan hukum ini berhenti secara sengaja di level pion.‎‎

Praktisi Hukum: Ini Bukan Kegagalan Teknis, Tapi Ujian Keberanian‎‎

Praktisi hukum Noor Aufa, SH, menyebut penanganan TPPO di Dumai sebagai indikasi serius lemahnya kemauan membongkar kejahatan terorganisir.‎‎“Ini bukan kejahatan spontan. Ada struktur, ada komando, ada uang. Jika yang diseret ke pengadilan hanya sopir dan pengantar nasi, maka aparat harus jujur menjelaskan: apakah mereka tidak mampu, atau tidak berani?” ujar Aufa.‎‎

Menurutnya, UU Nomor 21 Tahun 2007 telah memberikan senjata hukum lengkap untuk menjerat pelaku intelektual, penyandang dana, dan pihak yang memperoleh keuntungan.

‎‎“Hukumnya siap. Alatnya ada. Yang dipertanyakan tinggal satu, kemauan dan keberanian penegak hukum,” tegas Aufa.‎‎

Follow the Money atau Tutup Mata?‎‎

Menurutnya, prinsip follow the money disebut sebagai batu uji keseriusan negara. ‎‎“Siapa yang membayar sopir? Dari mana biaya penginapan? Siapa yang memberi perintah? Jika aparat tidak mengikuti aliran uang, maka publik berhak menduga ada pembiaran,” ujar Aufa.‎‎

Ia menegaskan bahwa TPPO akan terus berulang selama aktor utama merasa aman dan tak tersentuh hukum.‎‎Negara Diuji: Berani Bongkar atau Membiarkan?‎‎ Kegagalan mengungkap cukong dan aktor intelektual TPPO dinilai sebagai tamparan bagi wibawa negara dan pengkhianatan terhadap perlindungan PMI.‎‎

“Menangkap pion bukan prestasi. Prestasi penegakan hukum adalah ketika otak kejahatan diadili dan dihukum. Selama itu tidak terjadi, TPPO akan terus hidup dan korban akan terus berjatuhan,” pungkasnya.‎‎

Kini publik menunggu:‎Apakah Polri dan Kejaksaan akan naik kelas membongkar jaringan TPPO sampai ke akar, atau membiarkan kejahatan kemanusiaan ini terus berjalan dengan wajah baru tersangka dan korban berikutnya? (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *